PENGKAJIAAN KURIKULUM SMK

Senin, 11 Desember 2017

MAKALAH

BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Komponen – Komponen Dari Kurikulum 2013

Kurikulum memiliki komponen-komponen penting dan sebagai penunjang yang dapat mendukung operasinya secara baik. Komponen-komponen pembentuk ini satu sama lainnya saling berkaitan. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu komponen tujuan, komponen isi, komponen metode, dan komponen evaluasi. Komponen satu sama lain ini saling berkaitan.

1.      Komponen Tujuan
Komponen tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a.       Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b.      Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut.
1)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)       Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

c.      Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.




d.      Tujuan Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.
Pada kerangka kurikulum 2013, rincian dari tujuan tingkat satuan pendidikan, antara lain:
a.    Domain kognitif (pengetahuan)
b.    Domain afektif (sikap)


2.      Komponen Isi
Isi program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing bidang studi tersebut.

3.      Komponen Metode
Komponen metode atau strategi merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.

4.      Komponen Evaluasi
Dalam pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari berbagai kriteria.
Komponen evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil

2.2     Konsep Dan Teori Kurikulum 2013
Konsep kurikulum Konsep terpenting yang perlu mendapatkan penjelasan dalam teori kurikulum adalah konsep kurikulum. Ada tiga konsep tentang kurikulum, kurikulum sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi.



1.      Konsep pertama, kurikulum sebagai suatu substansi: Suatu kurikulum, dipandang orang sebagai suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat menunjuk kepada suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat. Suatu kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten, propinsi, ataupun seluruh Negara
2.      Konsep kedua, adalah kurikulum sebagai suatu sistem: Yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur kerja bagaimana cara me­nyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyem­purnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara kurikulum agar tetap dinamis.
3.      Konsep ketiga, kurikulum sebagai suatu bidang studi: Yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran. Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum mempelajari konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan dan berbagai kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal barn yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum. Seperti halnya para ahli ilmu sosial lainnya, para ahli teori kurikulum juga dituntut untuk: (1) mengembangkan definisi-definisi deskriptif dan preskriptif dari istilah-istilah teknis, (2) mengadakan klasifikasi tentang pengetahuan yang telah ada dalam pengetahuan-pengetahuan baru, (3) melakukan penelitian inferensial dan prediktif, (4) mengembangkan sub­subteori kurikulum, mengembangkan dan melaksanakan model-model kurikulum.
2.3    Landasan Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.











1.      Landasan Yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang Pendidikan Karakter, Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.

2.      Landasan Filosofis
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana terarah, dan berkesinambungan. UU Sisdiknas kita pun telah menggariskan bahwa esensi pendidikan adalah  membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan filisofinya, seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan yang diharapkan antara lain berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Sementara itu, yang perlu diperhatikan juga adalah kurikulum. Kurikulum yang dimaksud harus berorientasi pada pengembangan kompetensi siswa.


3.      Landasan Empiris
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.

4.      Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan sesorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.

2.4    Elemen Perubahan Dalam Kurikulum 2013
Secara umum ada empat elemen perubahan yang akan dikembangkan dalam kurikulum 2013 tersebut yaitu:
1.      Standar Kompetensi lulusan, dalam hal ini yang diharapkan pada peserta didik yaitu adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap (meliputi: pribadi yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia dan peradabannya), keterampilan (meliputi: pribadi yang berkemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret), dan pengetahuan (mampu menghasilkan pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya yangberwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban).
2.       Standar isi, kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Kompetensi dikembangkan melalui :
a)    Tematik integratif dalam semua mata pelajaran (pada tingkat SD)
b)    Mata pelajaran  (pada tingkat SMP dan SMA)
c)    Vokasinal (pada tingkat SMK)
3.      Standar proses pembelajaran
Standar Proses yang semula terfokus pada:
a)     Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta.
b)     Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat.
c)     Guru bukan satu-satunya sumber belajar.
d)     Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
4.      Standar penilaian
a)    Penilaian berbasis kompetensi.
b)    Pergeseran dari penilain melalui tes (mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian otentik (mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil).
c)    Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal).
d)    Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL.
e)    Mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.





2.5     Kelebihan Dan Kelemahan Kurikulum 2013
Perubahan yang terjadi pada setiap kurikulum tidak lepas dari adanya kelebihan maupun kelemahan dari setiap kurikulum. Maka dari itu penyempurnaan kurikulum merupakan usaha untuk meminimalisir kekurangan – kekurangan tersebut sehingga nantinya kurikulum yang diterapkan akan berjalan secara efektif. Adapun kelebihan dan kelemahan yang ada pada kurikulum 2013, anatara lain:

1.       Kelebihan
a)    Mengikuti perubahan zaman dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang tanpa mengabaikan karakter dan budaya bangsa.
b)    Adanya suatu hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemeintah  kabupaten dan juga guru dalam strategi implementasi kurikulum 2013 yang membentuk sebuah sistem. Sehingga semua bihak bertanggungjawab terhadap kurikulum yang diterapkan.
c)    Para guru tidak lagi dipusingkan untuk menyusun kurikulum sendiri, tinggal mengikuti yang sudah diberikan.
d)    Menuntut siswa aktif dalam menggali sendiri informasi, sehingga melatih kreatifitas, tanggungjawab, daya tangkap dan berfikir kritis.
e)    Penilaian dilakukan dari semua aspek

2.       Kekurangan
a)    Perubahan kurikulum yang terlalu sering membawa dampak kuarang baik, khususnya bagi pendidik dan juga peserta didik. Alasanya ketika peserta didik dan pendidik belum sedang berupaya menguasai kurikulum yang diterapkan lagi-lagi mereka harus memulai kembali dari nol.
b)    Dalam sebuah forum di internet, salah seorang siswa ( Muiza habibi ), menyatakan beberapa guru beranggapan bahwa mereka tidak perlu lagi menjelaskan sehingga cenderung pasif. Padahal seharusnya guru bisa mengatur strategi belajar, menjalankan , mengawasi dan mengevaluasi kegiatan belajar. Sehingga hasilnya bisa sesuai dengan yang diharapkan.
c)    Pelaksanaanya tidak dibarengi dengan distribusi buku pendukung yang merata, sehingga peserta didik mengalami kesulitan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar