BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Komponen
– Komponen Dari Kurikulum 2013
Kurikulum
memiliki komponen-komponen penting dan sebagai penunjang yang dapat mendukung
operasinya secara baik. Komponen-komponen pembentuk ini satu sama lainnya
saling berkaitan. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum, yaitu
komponen tujuan, komponen isi, komponen metode, dan komponen evaluasi. Komponen
satu sama lain ini saling berkaitan.
1. Komponen
Tujuan
Komponen
tujuan merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal
yang ingin dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan
dijalankan. Dengan membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam
proses pembuatan kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan
kurikulumnya agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan
pendidikan diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a. Tujuan
Pendidikan Nasional
Dalam
perspektif pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara
jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
b. Tujuan
Institusional
Tujuan
institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan.
Dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut.
1) Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c. Tujuan
Kurikuler
Tujuan
kurikuler adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata
pelajaran.
d. Tujuan
Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan
pembelajaran yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan
sebagai kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka
mempelajari bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.
Pada
kerangka kurikulum 2013, rincian dari tujuan tingkat satuan pendidikan, antara
lain:
a.
Domain kognitif
(pengetahuan)
b.
Domain afektif
(sikap)
2. Komponen
Isi
Isi
program kurikulum adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam
kegiatan belajar mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi
jenis-jenis bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing
bidang studi tersebut.
3. Komponen
Metode
Komponen
metode atau strategi merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan
strategi yang digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang
diberikan atau tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam
prakteknya, seorang guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran
secara variatif, menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk
dapat melaksanakan proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan,
dengan efektivitas yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi
dalam menjalankan kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi
yang akan diberikan dan tujuan yang ingin dicapai.
4. Komponen
Evaluasi
Dalam
pengertian terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat
ketercapaian tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum
yang bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan
ditinjau dari berbagai kriteria.
Komponen
evaluasi merupakan bagian dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara
untuk mengukur atau melihat apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau
tidak. Selain itu, dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada
kesalahan pada materi yang diberikan atau metode yang digunakan dalam
menjalankan kurikulum yang telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi
tersebut. Dengan begitu, kita juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada
atau mempertahankan bahkan meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil
2.2 Konsep
Dan Teori Kurikulum 2013
Konsep
kurikulum Konsep terpenting yang perlu mendapatkan penjelasan dalam teori
kurikulum adalah konsep kurikulum. Ada tiga konsep tentang kurikulum, kurikulum
sebagai substansi, sebagai sistem, dan sebagai bidang studi.
1. Konsep pertama,
kurikulum sebagai suatu substansi: Suatu kurikulum, dipandang orang sebagai
suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu
perangkat tujuan yang ingin dicapai. Suatu kurikulum juga dapat menunjuk kepada
suatu dokumen yang berisi rumusan tentang tujuan, bahan ajar, kegiatan
belajar-mengajar, jadwal, dan evaluasi. Suatu kurikulum juga dapat digambarkan
sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara para penyusun
kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat. Suatu
kurikulum juga dapat mencakup lingkup tertentu, suatu sekolah, suatu kabupaten,
propinsi, ataupun seluruh Negara
2. Konsep kedua,
adalah kurikulum sebagai suatu sistem: Yaitu sistem kurikulum. Sistem kurikulum
merupakan bagian dari sistem persekolahan, sistem pendidikan, bahkan sistem
masyarakat. Suatu sistem kurikulum mencakup struktur personalia, dan prosedur
kerja bagaimana cara menyusun suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan
menyempurnakannya. Hasil dari suatu sistem kurikulum adalah tersusunnya suatu
kurikulum, dan fungsi dari sistem kurikulum adalah bagaimana memelihara
kurikulum agar tetap dinamis.
3. Konsep ketiga,
kurikulum sebagai suatu bidang studi: Yaitu bidang studi kurikulum. Ini
merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran.
Tujuan kurikulum sebagai bidang studi adalah mengembangkan ilmu tentang
kurikulum dan sistem kurikulum. Mereka yang mendalami bidang kurikulum
mempelajari konsep-konsep dasar tentang kurikulum. Melalui studi kepustakaan
dan berbagai kegiatan penelitian dan percobaan, mereka menemukan hal-hal barn
yang dapat memperkaya dan memperkuat bidang studi kurikulum. Seperti halnya
para ahli ilmu sosial lainnya, para ahli teori kurikulum juga dituntut untuk:
(1) mengembangkan definisi-definisi deskriptif dan preskriptif dari
istilah-istilah teknis, (2) mengadakan klasifikasi tentang pengetahuan yang
telah ada dalam pengetahuan-pengetahuan baru, (3) melakukan penelitian inferensial
dan prediktif, (4) mengembangkan subsubteori kurikulum, mengembangkan dan
melaksanakan model-model kurikulum.
2.3 Landasan
Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya
pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan
yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan
kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan
filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang
akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik
pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan
arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1. Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan
Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangan Kurikulum
2013 lainnya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang
Pendidikan Karakter, Pembelajaran Aktif dan Pendidikan Kewirausahaan.
2. Landasan
Filosofis
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 di sebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan
pembaharuan pendidikan secara terencana terarah, dan berkesinambungan. UU
Sisdiknas kita pun telah menggariskan bahwa esensi pendidikan
adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan
filisofinya, seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan yang diharapkan antara
lain berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik
dan masyarakat. Sementara itu, yang perlu diperhatikan juga adalah
kurikulum. Kurikulum yang dimaksud harus berorientasi pada pengembangan
kompetensi siswa.
3. Landasan
Empiris
Sebagai
negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan
beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun
ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu
membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan
masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan
kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Kurikulum
perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan
pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
4. Landasan
Teoritik
Kurikulum
2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi. Pendidikan
berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan
kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas
standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai
Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi
adalah kemampuan sesorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan
ketrampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan
lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
untuk mengembangkan sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk
membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar
tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan
kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
2.4 Elemen
Perubahan Dalam Kurikulum 2013
Secara
umum ada empat elemen perubahan yang akan dikembangkan dalam kurikulum 2013
tersebut yaitu:
1. Standar Kompetensi
lulusan, dalam hal ini yang diharapkan pada peserta didik yaitu adanya
peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard
skills yang meliputi aspek kompetensi sikap (meliputi: pribadi
yang beriman, berakhlak mulia, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial, alam sekitar, serta dunia
dan peradabannya), keterampilan (meliputi: pribadi yang berkemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret), dan
pengetahuan (mampu menghasilkan pribadi yang menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya yangberwawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban).
2. Standar isi,
kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata
pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Kompetensi dikembangkan melalui :
a) Tematik
integratif dalam semua mata pelajaran (pada tingkat SD)
b) Mata
pelajaran (pada tingkat SMP dan SMA)
c) Vokasinal
(pada tingkat SMK)
3. Standar
proses pembelajaran
Standar
Proses yang semula terfokus pada:
a) Eksplorasi,
Elaborasi, dan Konfirmasi dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
b) Belajar
tidak hanya terjadi di ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan
masyarakat.
c) Guru
bukan satu-satunya sumber belajar.
d) Sikap
tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan
4. Standar
penilaian
a) Penilaian
berbasis kompetensi.
b) Pergeseran
dari penilain melalui tes (mengukur kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil
saja), menuju penilaian otentik (mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan,
dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil).
c) Memperkuat
PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada
posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal).
d) Penilaian
tidak hanya pada level KD, tetapi juga kompetensi inti dan SKL.
e) Mendorong
pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian.
2.5 Kelebihan
Dan Kelemahan Kurikulum 2013
Perubahan
yang terjadi pada setiap kurikulum tidak lepas dari adanya kelebihan maupun
kelemahan dari setiap kurikulum. Maka dari itu penyempurnaan kurikulum
merupakan usaha untuk meminimalisir kekurangan – kekurangan tersebut sehingga
nantinya kurikulum yang diterapkan akan berjalan secara efektif. Adapun
kelebihan dan kelemahan yang ada pada kurikulum 2013, anatara lain:
1. Kelebihan
a) Mengikuti
perubahan zaman dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang
tanpa mengabaikan karakter dan budaya bangsa.
b) Adanya
suatu hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemeintah
kabupaten dan juga guru dalam strategi implementasi kurikulum 2013 yang
membentuk sebuah sistem. Sehingga semua bihak bertanggungjawab terhadap
kurikulum yang diterapkan.
c) Para
guru tidak lagi dipusingkan untuk menyusun kurikulum sendiri, tinggal mengikuti
yang sudah diberikan.
d) Menuntut
siswa aktif dalam menggali sendiri informasi, sehingga melatih kreatifitas,
tanggungjawab, daya tangkap dan berfikir kritis.
e) Penilaian
dilakukan dari semua aspek
2. Kekurangan
a) Perubahan
kurikulum yang terlalu sering membawa dampak kuarang baik, khususnya bagi
pendidik dan juga peserta didik. Alasanya ketika peserta didik dan pendidik
belum sedang berupaya menguasai kurikulum yang diterapkan lagi-lagi mereka
harus memulai kembali dari nol.
b) Dalam
sebuah forum di internet, salah seorang siswa ( Muiza habibi ), menyatakan
beberapa guru beranggapan bahwa mereka tidak perlu lagi menjelaskan sehingga
cenderung pasif. Padahal seharusnya guru bisa mengatur strategi belajar,
menjalankan , mengawasi dan mengevaluasi kegiatan belajar. Sehingga hasilnya
bisa sesuai dengan yang diharapkan.
c) Pelaksanaanya
tidak dibarengi dengan distribusi buku pendukung yang merata, sehingga peserta
didik mengalami kesulitan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar